Penghina Jokowi Resmi Jadi Tersangka

Penghina Jokowi Resmi Jadi Tersangka Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar saat memberikan keterangan kepada awak media. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polisi akhirnya menetapkan Ida Fitri (44) pemilik akun facebook Aida konveksi yang diduga melakukan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Penetapan Ida Fitri sebagai tersangka setelah tim penyidik Satreskrim Polres Kota melakukan gelar perkara.

Gelar perkara ini dilakukan usai penyidik memintai keterangan para saksi secara maraton. Terakhir saksi dari laboratorium forensik Surabaya. Hasil gelar perkara inilah yang digunakan penyidik untuk menentukan status hukum Ida Fitri.

Selanjutnya, penyidik akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap Ida Fitri sebagai tersangka. Ida Fitri akan dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah diperiksa sebagai tersangka, baru akan diputuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 45 UU ITE dijuntokan pasal 207 KUHP. Ancaman hukumanya di atas lima tahun penjara," ungkap Kapolres Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (8/7/2019).

Dikatakannya, Polres Kota juga akan menindaklanjuti penyebar pertama konten yang dibagikan akun facebook Aida Konveksi.

Tak main-main, untuk mengungkap hal ini Polres Kota telah di-back up Polda Jatim dan Mabes Polri. "Untuk penanganan selanjutnya, siapa awalnya yang menyebar konten ini akan di-back up dari Polda Jatim dan Mabes Polri," tegasnya.

Dalam keterangannya, Kapolres Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengakui polisi memang berhati-hati jika dalam penanganan perkara ini. Alasanya karena perkara ini cukup sensitif.

"Kita memang hati-hati karena ini kasus sensitif. Sehingga penyelesaiannya nanti diharapkan sesuai dengan yang diharapkan dan sesuai dengan prosedur penyidikan," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kota telah memeriksa empat saksi yang mengetahui konten postingan akun facebook Aida Konveksi. Penyidik juga meminta keterangan saksi ahli. Saksi ahli tersebut merupakan ahli bahasa dan ahli pidana.

Tak hanya itu, untuk mengungkap kasus ini, polisi juga memeriksa ahli teknologi informasi untuk menganalisa wajah (Face Recognition) dalam postingan yang dibagikan oleh Ida Fitri.

Diberitakan sebelumnya, sebuah akun facebook atas nama Aida Konveksi mendadak viral. Sebab, akun facebook tersebut mengunggah dua foto mirip Presiden Joko Widodo yang diedit menyerupai mumi dengan keterangan "The new Firaun....",. Tak hanya itu akun tersebut juga menggunggah sebuah foto seorang hakim yang diedit menjadi berkepala anjing. Unggahan itu diberi keterangan iblis berwajah anjing. Akun facebook tersebut diketahui merupakan milik wanita berinisial Ida Fitri (44) warga Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten . (ina/rev)

Lihat juga video 'Usai Diperiksa Bareskrim, Edy Mulyadi: Saya Minta Maaf Sedalam-dalamnya':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO