GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11).
Sidang dihadiri kuasa Pemohon Hariyadi, S.H. Sedangkan dari Termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan, Esti Harjanti Chandrarini.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Pansus 1 DPRD Gresik Tuntas Bahas Raperda SOTK Pemecahan BPPKAD
- Usai Penggeledahan KPK di Gresik, Beredar 21 Nama Tersangka Korupsi Hibah Pokmas DPRD Jatim
Sebelum Hakim menyatakan Praperadilan Sekda ditolak, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. Namun, ada sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan yang tak dibacakan oleh Hakim. Seperti materi permohonan, jawaban Termohon, pengajuan Replik Pemohon, serta pengajuan Duplik Termohon.
Hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.
Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.
Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Sekda Gresik Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.
Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.