Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik

Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. membacakan putusan praperadilan Sekda Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Berdasarkan kesaksian Lilis (Sekpri Sekda), Hakim dalam amar putusannya juga mengungkapkan jika Sekda tak hadir pada panggilan sebagai saksi pada 14 Oktober.

Kemudian, Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar bosnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saat itu Sekda tak mau hadir dan mengatakan keapada Lilis bahwa dirinya dijadikan sebagai TO (target operasi).

"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum. Tindakan Pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Di mana, praperadilan itu harus ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang.

Sementara Kuasa Pemohon, Hariyadi S.H. menganggap putusan hakim yang menolak Praperadilan Pemohon hanya formil.

"Pokok perkara tetap hasil sidang banding mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. Jika pokok perkara di banding berubah maka akan bisa berubah. Hasil praperadilan tak ada artinya jika hasil banding lain," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO