Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik

Hakim Tolak Praperadilan Sekda Gresik Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. membacakan putusan praperadilan Sekda Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Hakim Tunggal Rina Indrajanti, S.H. menolak praperadilan Andhy Hendro Wijaya dalam sidang putusan di PN Gresik, Senin (11/11).

Sidang dihadiri kuasa Pemohon Hariyadi, S.H. Sedangkan dari Termohon (jaksa) hadir, Alifin Nur Wanda, Agung Ngura, dan, Esti Harjanti Chandrarini.

Sebelum Hakim menyatakan Praperadilan Sekda ditolak, Hakim membacakan sejumlah pertimbangan. Namun, ada sejumlah pertimbangan dalam sidang putusan yang tak dibacakan oleh Hakim. Seperti materi permohonan, jawaban Termohon, pengajuan Replik Pemohon, serta pengajuan Duplik Termohon.

Hakim menyatakan, dalam memutuskan praperadilan ada sejumlah pertimbangan, di antaranya, keterangan saksi yang dihadirkan.

Adapun sejumlah saksi bukti yang dihadirkan jaksa adalah mantan Kabid BPPKAD Bambang Sayogyo, dan sejumlah Kabid BPPKAD yakni Herawan, Mustofa, dan Sekpri Sekda Lilis.

Saksi lain, adalah Kepala BKD sekaligus Plh Nadlif, mantan Kasi Pidsus Kejari Gresik Andrie Dwi Subiyanto, dan Jaksa Kejari Gresik Imade Agus Mahendra, dan 2 security Perum Grand Garden Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas, Febri Firnanda, dan Muhammad Haidar, tempat Termohon Sekda bertempat tinggal.

Hakim menegaskan, bahwa pemanggilan saksi maupun penetapan tersangka kepada Sekda Andhy Hendro Wijaya yang dilakukan penyidik sah. "Pemanggilan Sekda baik sebagai saksi maupun tersangka sah," tegasnya.

Berdasarkan kesaksian Lilis (Sekpri Sekda), Hakim dalam amar putusannya juga mengungkapkan jika Sekda tak hadir pada panggilan sebagai saksi pada 14 Oktober.

Kemudian, Lilis menceritakan dialog dengan Sekda yang meminta agar bosnya hadir memenuhi panggilan penyidik. Namun, saat itu Sekda tak mau hadir dan mengatakan keapada Lilis bahwa dirinya dijadikan sebagai TO (target operasi).

"Ini bentuk warga negara, khususnya pejabat pemerintah yang tak patuh terhadap hukum. Tindakan Pemohon dimaksud masuk ketegori melarikan diri," jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1 Tahun 2018. Di mana, praperadilan itu harus ditolak ketika diajukan oleh tersangka yang melarikan diri/daftar pencarian orang.

Sementara Kuasa Pemohon, Hariyadi S.H. menganggap putusan hakim yang menolak Praperadilan Pemohon hanya formil.

"Pokok perkara tetap hasil sidang banding mantan Plt Kepala BPPKAD, M. Muktar. Jika pokok perkara di banding berubah maka akan bisa berubah. Hasil praperadilan tak ada artinya jika hasil banding lain," pungkasnya. (hud/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO