Selain Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Pungli di Event PTD Juga Dilaporkan ke Polisi

Selain Dilaporkan ke Kejaksaan, Dugaan Pungli di Event PTD Juga Dilaporkan ke Polisi Perwakilan AMPPKL didampingi kuasa hukum saat melaporkan dugaan pungli event PTD ke Polres Probolinggo Kota.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pungli atau pungutan liar yang terjadi di event Probolinggo Tempo Doeloe (PTD) terus menggelinding bak bola panas. Setelah dilaporkan ke Kejaksaan, kasus pungli itu juga dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Sejumlah pengurus PKL yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Pedagang Kaki Lima (AMPPKL) mendatangi Polres Probolinggo, kemarin (25/11). Beberapa perwakilan AMPPKL didampingi Kuasa Hukumnya, Mulyono, juga menyerahkan surat pengaduan atas dugaan pungli yang dilakukan oknum penyelenggaran acara yang digelar Pemerintah Kota Probolinggo itu.

Di Mapolres, mereka ditemui langsung Kasatreksrim AKP Nanang Fendi Dwi Susanto. Nanang bahkan menyarankan laporan pengaduan itu dikirim langsung kepada Kapolresta AKBP Ambariyadi.

"Mereka ini datang ke sini untuk mengadukan. Saya sarankan diajukan lagi ke pimpinan. Nanti akan kita tindaklanjuti," janjinya.

Ditanya, terkait kegiatan yang dibiaya APBD, kemudian di situ ada pungli, apakah masuk ranah pidana atau korupsi? AKP Nanang enggan berkomentar. Pihaknya, tak ingin berandai-andai terkait kasus pungli itu.

"Itu butuh data dan klarifikasi. Jangan sampai nanti statement saya jadi fitnah nanti. Nanti lah, masyarakat lapor, akan kita tindaklanjuti," tegasnya lagi kepada sejumlah wartawan.

Terpisah, kuasa hukum AMPPKL Mulyono mengatakan, pihaknya kembali mendatangi Mapolres untuk mengadukan tindak pidana dugaan pungli yang terjadi di event PTD.

“Kita adukan kasus itu ke polisi atas dugaan pungli. Kita minta keadilan, agar kami jangan diajari perbuatan melawan hukum. Apalagi, itu telah menimpa para PKL. Kasus ini telah kami laporkan ke kejaksaan dan ke kepolisian. Kasus penggunaan dana APBD, kita adukan ke kejaksaan. Sedangkan, dugaan punglinya kita adukan ke Polres Probolinggo Kota,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kemelut event Probolinggo Tempo Doeloe yang digelar oleh Pemkot itu sempat digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD setempat.

Dalam RDP itu, terungkap jika pihak EO yang diwakili Deka mengakui jika event PTD itu sebelumnya memang digelar selama 3 hari dengan nilai anggaran dari pos Disbudpar 114 juta. Untuk mencegah kerugian para PKL yang terlanjur menyewa stand, event itu kemudian ditambah menjadi 8 hari.

Bahkan di RDP itu juga terungkap adanya penarikan sebesar Rp 250 ribu setiap PKL dan temuan karcis yang tidak diporporasi. (prb1/ndi)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO