Kejari Bangkalan Musnahkan 0,5 Kg Sabu dan 177 Butir Ekstasi Barang Bukti dari 150 Perkara

Kejari Bangkalan Musnahkan 0,5 Kg Sabu dan 177 Butir Ekstasi Barang Bukti dari 150 Perkara Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam didampingi perwakilan dari Polres, Kodim, serta Kasi Pidsus, Kasi Pidum, Kasi Datun, dan Kasi Intel beserta jajarannya menunjukkan barang bukti yang akan dimusnahkan, Selasa (31/12/2019).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah diputuskan pada tahun 2018 - 2019 di halaman kantor Kejari setempat, Jl. Soekarno Hatta Kabupaten Bangkalan, Selasa (31/12/2019).

Badrut Tamam, Kepala mengatakan pemusnahan barang bukti ini sudah terjadi kedua kalinya selama tahun 2019. Ia menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu karena sudah mempunyai putusan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: Kejari Bangkalan Tetapkan Eks Plt Dirut PT. Sumber Daya Tersangka Korupsi BUMD Rp1,5 Miliar

"Selain itu ini juga mengacu pada pasal 270 dan 271 KUHP,  bahwa perkara yang telah tertindak hukum tetap, maka dilakukan pelaksaan eksekusi. Oleh karenanya, kegiatan hari ini menjadi bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan putusan," jelasnya.

Ia merinci barang bukti yang dimusnahkan, yakni 14 senjata tajam dan 4 senpi, satu uang palsu Rp. 100 ribu, 34 baju, 5 kartu remi, serta 157 perkara narkoba, terdiri dari narkotika jenis sabu 500 gram (0.5 kg) dan ekstasi 177 butir dengan berat total 32 gram.

Baca Juga: Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan

Menurutnya, pemusnahan ini didapat dari perkara seperti kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, narkotika, serta kepemilikan senjata tanpa ijin.

"Jadi kalau dari jenis perkaranya yang jelas perkara yang ditangani selama 2018 sampai 2019, karena ada yang upaya hukum. Seperti narkoba yang paling banyak, semuanya kita musnahkan. Tapi kalau untuk curanmor kita kembalikan motornya kepada pemilik," ujar Badrut sambil tersenyum.

Dalam kesempatan ini Badrut mengatakan, ada satu senjata api jenis pistol yang tidak dimusnahkan. Hal ini dikarenakan ada nomer seri di bagian atas senjata tajam yang menandakan senjata tersebut bukan senjata rakitan.

Baca Juga: Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya

Oleh sebab itu, dalam giat ini, pihaknya juga mengundang dari Kodim untuk mengetahui dan meminta petunjuk dan koordinasi lebih lanjut, terkait nomer seri dari senjata tajam.

"Kalau putusan ya berlaku, untuk senjata rakitan harus dimusnahkan. Tapi karena tadi kami sangat hati-hati, maka ketika ditemukan nomer serinya belum bisa kami musnahkan. Jadi tidak ada maksud apapun, hanya belum dimusnahkan karena serinya menunjuk pada suatu instansi," jelasnya kepada para media.

Baca Juga: PN Bangkalan Kabulkan Praperadilan MS, Kasi Pidsus Kejari: Penyidikan Tetap Dilanjutkan

Badrut mengatakan, jika barang bukti menunjuk pada kesatuan instansi, maka diserahkan kepada instansi yang berkaitan. "Tetapi kalau rakitan, ya sesuai putusan pengadilan maka harus dimusnahkan. Oleh karenanya Kejaksaan hati-hati dalam hal ini, nanti kita koordinasikan dulu," pungkasnya. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO