​DPRD Gresik Hentikan Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara, Sarankan PT GJT Relokasi

​DPRD Gresik Hentikan Aktivitas Bongkar Muat Batu Bara, Sarankan PT GJT Relokasi Suasana rapat di Gedung DPRD Gresik yang mempertemukan warga pendemo dengan pihak terkait. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAOLINE.com memutuskan menutup aktivitas bongkar muat PT Gresik Jasatama (GJT) yang berlokasi di Jalan RE Martadinata Kecamatan Gresik. Penutupan bongkar muat ini diputuskan oleh Ketua , Fandi Akhmad Yani selaku pimpinan rapat.

Dalam rapat tersebut, perwakilan warga Desa Lumpur, Kroman, dan Kemuteran dipertemukan dengan Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, Dandim 0817 Gresik Letkol (Inf) Taufik Ismail, Komisi I, II, III, dan IV, Pelindo III, PT GJT, dan sejumlah asosiasi pengusaha di Pelabuhan Gresik. Pertemuan itu digelar di Ruang Paripurna , Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Ketua , Fandi Akhmad Yani memutuskan menutup operasional bongkar muat di GJT lantaran pelabuhan tersebut tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Saya nyatakan bongkar muat baru bara di GJT dihentikan," kata Fandi Akhmad Yani kemudian menutup rapat.

Sebelumnya, Gus Yani -panggilan akrabnya-, mengungkapkan hasil notula rapat pada 25 November 2019 yang memutuskan kalau bongkar muat di GJT dihentikan. Rapat kala itu juga melibatkan DPRD, Kapolres, Dandim, perwakilan warga Lumpur, Kroman, dan Kemuteran, serta dihadiri oleh PT GJT dan asosiasi pengusaha.

Dalam rapat, juga diputuskan bongkar muat komoditas lain seperti kayu log dan barang di luar masih diizinkan.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Selanjutnya, DPRD meminta agar GJT merelokasi bongkar muat atau melakukan bongkar muat di Pelabuhan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE). "Kan sudah kita sepakati, kenapa dilanggar? Kenapa GJT kembali melakukan aktivitas bongkar muat lagi?," cetusnya.

Anggota Komisi I, Sholehudin menyatakan bahwa mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintah.

Oleh karena itu, keputusan yang telah dibuat oleh pada 25 November 2019 lalu adalah legal secara hukum. "Makanya, kalau keputusan itu dilanggar, sama halnya menginjak lembaga negara," tegas politikus PKB ini.

Baca Juga: Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan

Ketua Komisi III, Asroin Widiyana dalam rapat juga mengusulkan agar bongkar muat di GJT dihentikan sementara. Sebab, saat ini dalam masa tahun politik Pilkada 2020, dan masa pandemi Covid-19.

"Nah, dalam masa itu kedua pihak bisa berunding, dan GJT bisa menuntaskan kewajibannya," katanya.

Sementara Anggota Komisi I, Saikhu Busiri menyarankan PT GJT melakukan bongkar muat di tempat lain. "Lebih baik GJT relokasi, karena cost (biaya) lebih murah ketimbang didemo terus," katanya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Panceng

Sementara itu, Kapolres AKBP Arief Fitrianto menyatakan pihaknya hanya bertugas menjaga kamtibmas di Kabupaten Gresik agar kondusivitas tetap terjaga. Dalam penyelesaian GJT, ia mempersilakan membuka informasi untuk penyelesaian.

"Kami memang ada perintah dari atasan untuk menjaga aktivitas di aset nasional (Pelabuhan Gresik)," pungkasnya. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO