BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Indah Harini, pasien yang beralamat di RT 1 RW 3 Dusun Krajan Desa Dadapan Kecamatan Kabat, mengaku ditolak untuk opname di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Jumat (21/8/20).
Pasien untuk rawat inap itu mengaku ditolak karena mendaftar dengan menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Padahal, kata Asrofiq, suami Indah Harini, KIS merupakan alat jaminan kesehatan yang diberikan oleh megara kepada warganya. Tetapi menggunakan KIS, kata dia, tetap ditolak.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
Ia menuturkan, semula istrinya itu sudah pernah dirawat di RS PKU Muhammadiyah Rogojampi. Tepatnya mulai akhir Juli. Indah Harini pulang pada tanggal 3 Agustus. Waktu itu ia dirawat dengan diagnosa lambung.
“Selang beberapa minggu penyakit lambungnya kambuh. Lalu saya bawa ke RS PKU Muhammadiyah lagi untuk berobat. Setelah diperiksa oleh dokter jaga, pasien diharuskan untuk rawat inap dan saya pun menandatangani formulir rawat inap dengan menuruti saran dokter Dika yang memeriksa terhadap penyakit istri saya di ruang Instalansi Gawat Darurat (IGD). Ternyata saat saya ke tempat pelayanan, pasien Indah Harini tidak diperbolehkan untuk rawat inap oleh petugas pelayanan RS PKU Muhammadiyah dengan alasan kartu KIS dalam waktu 1 bulan cuma bisa digunakan 1 kali,” terang Asrofiq kepada wartawan.
Asrofiq mengaku tidak memahami apakah aturan untuk pasien BPJS seperti itu. Sehingga, ia pun akhirnya mengajak istrinya pulang dengan didampingi oleh Kepala Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi Hamzah, karena juga masih ada hubungan keluarga.
Klik Berita Selanjutnya