“Pastinya saya merasa kecewa sekali dengan keputusan dari pihak RS PKU Muhammadiyah Rogojampi tersebut. Sehabis itu istri saya oleh Kades Gitik Hamzah langsung dimasukan di klinik dr. Didik untuk menjalani perawatan secara intensif,” keluhnya.
Ketika dikonfirmasi, Direktur RS PKU Muhammadiyah dr. Abdullah Hasan mengatakan tidak menolak pasien untuk rawat inap. Tetapi, prosedur dari BPJS apabila ada pasien dengan diagnosa yang sama masuk berkali-kali dalam pengklaimannya cuma dihitung satu kali.
Saat ditanya apabila pasien sudah pernah rawat inap di RS PKU Muhamadiyah lalu mau nginap lagi tapi tidak bisa, apakah RS bersangkutan memberikan rujukan ke rumah sakit lain? Direktur Abdullah menjawab memang harus diberikan surat rujukan ke rumah sakit lain agar bisa cepat dirawat.
Dalam hal ini, ia memberikan anjuran untuk klarifikasi ke dokter yang memeriksa, juga pegawai pelayanan RS PKU Muhammadiyah.
Sementara Dokter Dika memaparkan, dalam menangani pasien Indah Harini sudah dilakukan pemeriksaan secara medis dan sudah diobservasi juga. “Pasien waktu saya tanya terkait penyakitnya teryata sudah merasa enakan. Maka dari itu kami usulkan untuk dibawa pulang dan kami beri obat untuk rawat jalan,” terangnya
Hingga saat ini, Indah Harini masih menjalani rawat inap di klinik dr. Didik yang berada di Desa Gitik Kecamatan Rogojampi. (gda)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News