MADIUN, BANGSAONLINE.com - Para pekerja seni di Kabupaten Madiun mendatangi kantor DPRD setempat, Selasa (3/11/2020) siang. Mereka mendesak Pemkab Madiun agar mempermudah perizinan kegiatan hajatan dan hiburan di tengah pandemi Covid-19.
Dalam aksinya, para pekerja seni tersebut membentangkan berbagai poster yang berisi aspirasi mereka, seperti "Tanggapan Ora Oleh Utang Soyo Akeh", "Kembalikan Hak Kami Sebagai Tukang Sound System", "Aku Ora Butuh Dana Bantuan... Aku Mung Butuh Pakaryan", dan beberapa poster lainnya.
BACA JUGA:
- Buka Loker, Pemkab Madiun Launching Situs Bursa Kerja Online
- Bukti Berhasilnya Kemitraan dengan Uni Eropa, Pemkab Madiun Gelar Panen Raya
- Sosialisasikan Cukai, Pemkab Madiun Ajak Warga Mlaku Bareng dan Senam Bersama
- Lanjutkan MoU tentang Peningkatan Usaha, ISI Yogyakarta Lakukan Pemetaan Wilayah Madiun
Sri Kartini (47), salah satu pekerja seni yang ikut demo mengatakan bahwa dirinya sudah delapan bulan tidak bisa mencari nafkah di panggung hiburan.
"Kami ini sudah delapan bulan tidak bekerja. Tidak ada yang mengundang kami untuk mengisi acara hiburan, karena perizinannya memang sulit," ujarnya.
Perempuan yang bekerja sebagai sinden ini meminta pemerintah tidak merumitkan perizinan warga yang menggelar hajatan maupun hiburan.
"Seperti tidak ada syarat rapid test untuk pelaku yang akan tampil di hajatan warga," pungkasnya.
Sekretaris Paguyuban Pekerja Seni Kabupaten Madiun, Budi Utomo mengatakan, sebenarnya sudah ada Surat Edaran (SE) Bupati Madiun terkait kegiatan hajatan dan hiburan. Namun, pelaksanaannya di lapangan ternyata ada berbagai penafsiran yang berbeda-beda dari aparat desa masing-masing.
Klik Berita Selanjutnya