BLITAR, BANGSAONLINE.com - Motif pembunuhan Bisri Efendi (71), juragan toko warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar terungkap. Pelaku Yuda (21), mengaku butuh uang untuk menebus motor miliknya yang digadaikan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela saat rilis pers di Mapolres Blitar, Kamis (4/3/2021). Dia mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka dapat disimpulkan bahwa tindak pidana yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:
- Unjuk Rasa di Kejari Kabupaten Blitar, Ingatkan untuk Usut Dugaan Korupsi Sewa Rumdin Wabup
- Seorang Pria Ditemukan Tewas di Lahan Perhutani, Diduga ODGJ Kelaparan
- Jamasan Gong Kiai Pradah, Tradisi Pemkab Blitar Lestarikan Warisan Budaya Tak Benda
- Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
"Motif pelaku mempunyai niat untuk melakukan pencurian di toko tersebut dengan maksud mengambil uang untuk menebus motor yang digadaikan kepada rekannya," terang Leonard.
Lebih jauh, dalam pers rilis Leonard menjelaskan jika semua alat kejahatan yang digunakan pelaku ada di dalam toko. Di antaranya, gagang cangkul dan kayu balok yang digunakan untuk memukul korban. Kemudian lakban yang digunakan untuk mengikat tangan dan kaki korban. Serta aluminium foil yang digunakan untuk menutup CCTV.
"Semua barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan berada di dalam toko. Semuanya merupakan barang dagangan," tegasnya.