Usai mengambil uang dan membunuh korban, tersangka kemudian dengan leluasa melenggang keluar dari toko melalui pintu harmonika bagian depan toko. Dia dapat dengan mudah membuka pintu harmonika karena menemukan kunci di dalam laci kasir. Usai melakukan aksinya tersangka kemudian pulang ke rumah lalu membakar jaket dan celana yang dipakai saat melakukan aksi kejahatan.
"Dari keterangan sementara, pelaku setelah dari toko Pak Bisri langsung mandi dan membakar jaket lalu berangkat ke kota untuk menukarkan uang dan kembali lagi ke rumah lalu tidur," imbuh Leo.
Keterangan tersebut diakui tersangka Yuda, dia mengaku membutuhkan uang sebesar Rp2,5 juta untuk menebus motor miliknya yang digadaikan. "Saya butuh uang buat mengambil motor yang saya gadaikan," ujar Yuda.
BACA JUGA: Pra Rekonstruksi Pembunuhan Juragan Toko di Blitar Peragakan 27 Adegan
Diberitakan sebelumnya, Bisri Efendi pemilik Toko Pak Bisri ditemukan tewas bersimbah darah dengan tangan dan kaki terikat serta kepala tertutup sarung, Sabtu (27/2/2021) lalu. Dia ditemukan pertama kali oleh
karyawan toko sekitar pukul 07.00 WIB di dalam toko miliknya . Saat tiba di toko, karyawan tersebut melihat kondisi toko sudah dalam kondisi terbuka. Saat dilihat ke dalam Bisri sudah tergeletak di lantai dengan kondisi bersimbah darah.
Pelaku dijerat dengan Pasal 339 KUHP Subsider 365 Ayat 2 Angka 1 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan 15 tahun penjara. (ina/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News