Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti

Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti Tersangka pencabulan dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota.

Dia akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi. Saat dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Kota, korban pertama membeberkan fakta baru. Dia mengaku ada beberapa anak lainnya di lingkungannya yang mengalami hal serupa.

"Kemudian kami diminta mencari saksi lain yang diceritakan korban, karena kita belum punya barang bukti. Ternyata semua yang disebut korban itu benar, mereka semua mau buka mulut. Saya konfirmasi ke anak-anak yang disebut ini, ternyata benar," tegasnya.

Kemudian empat anak yang mengaku pernah menerima perlakuan tak senonoh pelaku dimintai keterangan. Dari keterangan keempatnya, terungkap ada tiga anak yang disetubuhi berulang kali.

Ketiga anak ini dilecehkan sejak TK. Bertahap, sampai sekarang mereka masuk usia kelas 2 dan 4 sekolah dasar.

Pelaku yang juga memiliki toko, membujuk dan merayu para korban agar mau dicabuli ataupun disetubuhi. Hal itu dilakukan ketika ada anak-anak berbelanja di tokonya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO