Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti

Oknum Tokoh Agama Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Ditahan, Sebuah Sajadah Jadi Barang Bukti Tersangka pencabulan dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - MHY (60), seorang oknum tokoh agama yang menjadi pelaku pencabulan dan persetubuhan terhadap enam anak di bawah umur resmi ditahan. Bersama pelaku MHY, turut diamankan sejumlah barang bukti. Selain pakaian yang dikenakan korban, polisi juga menjadikan sebuah sajadah berwarna merah sebagai barang bukti.

"Barang bukti yang kami amankan adalah sejumlah pakaian dan sebuah sajadah. Karena pelaku ini beberapa kali melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan di tempat sholat di atas sajadah. Karena tempat sholat di rumah pelaku ini dianggap sebagai tempat yang aman dan sepi," ujar Kapolres Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, Senin (29/3/2021).

Dia menjelaskan, dari enam korban dari peristiwa pencabulan dan persetubuhan ini, dua di antaranya sebagai pelapor. Sambil berjalan pemeriksaan, pihaknya akan terus menggali keterangan saksi. Karena tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, lantaran pelaku mengaku melakukan aksinya sejak tahun 2017.

"Kami ada informasi akan ada korban lagi yang akan melapor. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Aksi kejahatan seksual yang dilakukan warga Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, ini terkuak dari salah satu korban. Dia mengaku kepada keluarganya jika pernah dicabuli oleh pelaku. Dari pengakuan ini diketahui, korban ternyata tidak hanya satu anak. Bahkan adik pelapor juga pernah mengalami perlakuan yang sama saat masih TK.

BACA JUGA: Dilakukan Sejak Para Korban Masih TK, Pria di Cabuli dan Setubuhi 6 Anak di Tempat Ibadah

Jadi kronologis kejadian, awalnya anak yang ikut saya usianya 12 tahun cerita bahwa dia pernah dipegang-pegang oleh pelaku. Ternyata saat cerita itu, adek saya juga mengaku pernah mengalami hal sama saat masih TK dan sekarang sudah kelas dua SMK. Dia trauma, jadi dia dilakukan pelecehan dua kali, disuruh pegang kemaluan pelaku. Sampai dia trauma sama cowok," ungkap wanita yang melaporkan kejadian ini ke polisi, Senin (22/3/2021).

Dia akhirnya memutuskan untuk melaporkan hal ini ke polisi. Saat dimintai keterangan di Unit PPA Satreskrim Polres Kota, korban pertama membeberkan fakta baru. Dia mengaku ada beberapa anak lainnya di lingkungannya yang mengalami hal serupa.

"Kemudian kami diminta mencari saksi lain yang diceritakan korban, karena kita belum punya barang bukti. Ternyata semua yang disebut korban itu benar, mereka semua mau buka mulut. Saya konfirmasi ke anak-anak yang disebut ini, ternyata benar," tegasnya.

Kemudian empat anak yang mengaku pernah menerima perlakuan tak senonoh pelaku dimintai keterangan. Dari keterangan keempatnya, terungkap ada tiga anak yang disetubuhi berulang kali.

Ketiga anak ini dilecehkan sejak TK. Bertahap, sampai sekarang mereka masuk usia kelas 2 dan 4 sekolah dasar.

Pelaku yang juga memiliki toko, membujuk dan merayu para korban agar mau dicabuli ataupun disetubuhi. Hal itu dilakukan ketika ada anak-anak berbelanja di tokonya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ina/rev)

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO