Heboh Minta THR ke Pengusaha, Lurah Jombatan Jombang Akhirnya Dimutasi

Heboh Minta THR ke Pengusaha, Lurah Jombatan Jombang Akhirnya Dimutasi Suasana Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pengawas dan Kepala SMP Negeri di Lingkup Pemkab Jombang.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Usai viral di media sosial (medsos) tentang surat permintaan THR (Tunjangan Hari Raya) yang dilakukan pihak Kelurahan Jombatan, Kecamatan/Kabupaten ke sejumlah pengusaha dan toko, kini , Kislan dimutasi.

Bertempat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten , dalam gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pejabat Pengawas dan Kepala SMP Negeri di Lingkup Pemkab , tampak , Kislan hadir mengikuti acara tersebut, Senin (3/5/2021).

Sesuai dengan Keputusan Bupati Nomor: 188.4.45/236/415.41/2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pengawas di Lingkup Kabupaten memutuskan bahwa Kislan dengan jabatan baru sebagai Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Peterongan, sedangkan posisi ditempati Indra Pratama.

Bupati Hj. Mundjidah Wahab membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten memindahkan Kislan ke Kantor Kecamatan Peterongan. Menurutnya, reposisi itu melalui pertimbangan yang matang.

"Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan sesuai sumpah jabatannya, maka hari ini dilakukan pergantian lurah yang baru," terangnya.

Orang nomor satu di Pemkab tersebut berharap kepada yang baru dapat menjalankan amanah jabatan sesuai peraturan perundang-undangan, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"Saya harapkan lurah yang baru ini bisa melaksanakan sesuai amanah dan perundang-undangan, sehingga di akhirnya tidak ada permasalahan terkait dengan hukum," tegas Mundjidah.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Pendidikan, dan Pelatihan (BKD-PP) Senen mengaku belum memanggil Kislan, Mantan terkait permasalahan pengiriman surat permintaan THR ke pengusaha. Pihaknya menegaskan akan menyelidiki kasus tersebut.

"Belum, belum kami panggil karena kemarin hari libur, masalah ini tetap kami dalami motif surat edaran itu," ujarnya.

Diungkapkan Senen jika masa kerja Kislan sudah tidak lama lagi. Tahun depan yang bersangkutan akan pensiun. "Tahun 2022 Insya Allah bulan September sudah pensiun. Dari kejadian ini ada hikmahnya, di mana ASN dilarang dalam melakukan hal itu, agar ke depannya tidak terulang kembali," pungkasnya.

Sebelumnya, heboh di media sosial Facebook dan WhatsApp di Kabupaten terkait surat permintaan bantuan THR (Tunjangan Hari Raya) yang menggunakan kop Kelurahan Jombatan. (aan/zar)

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO