Nyaris Bunuh Suami Selingkuhannya, Seorang Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi

Nyaris Bunuh Suami Selingkuhannya, Seorang Nelayan di Lamongan Diamankan Polisi Kapolres AKBP Miko Indrayana dan Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri menunjukkan barang bukti berupa golok yang digunakan tersangka untuk menyabet korban.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial Fh (36) warga Sidokumpul Kecamatan Paciran, Lamongan, nyaris membunuh Z, tetangganya sendiri yang juga suami dari wanita yang diselingkuhinya. Diduga tersangka kesal dan tidak terima karena korban melontarkan kata-kata umpatan dan hinaan.

"Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan sudah kami amankan bersama barang buktinya. Pemeriksaan intensif terus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, dalam jumpa pers pada Senin (24/5/20).

Dijelaskan Miko, sesuai dengan keterangan tersangka kepada penyidik, percobaan pembunuhan ini dilakukan karena tersangka merasa kesal dan tersinggung dengan ucapan dan kata-kata yang dilontarkan korban kepada tersangka.

Dalam pemeriksaan, kata Miko, tersangka ini terNyata Pria Idaman Lain (PIL) istri dari korban, yang diduga sudah menjalin asmara. Namun dalam perjalanannya, jalinan asmara ini kepergok korban, dan akhirnya korban memaki-maki dan mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka.

"Tersangka mengaku kalau istri korban adalah punya hubungan asmara dengannya," kata Miko di hadapan sejumlah wartawan.

Percobaan pembunuhan itu terjadi pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 18.05 WIB di rumah korban di Desa Sidokumpul, Kecamatan Paciran, Lamongan. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk karena minuman keras. Tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa palu dan golok, lalu mendobrak pintunya.

Karuan saja, aksi tersangka dengan menggunakan senjata tajam palu dan golok ini membuat korban terkejut. Korban berusaha menyelamatkan diri dari amuk dan serangan tersangka, namun gagal.

Korban mengalami luka-luka di bagian tubuhnya akibat sabetan golok. Yakni di bagian kepala, telapak tangan, punggung, dan lainnya, "Usai melukai dan nyaris melakukan pembunuhan itu, tersangka melarikan diri, korban dilarikan ke RS Suyudi Paciran," terang Miko.

Atas peristiwa itu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Paciran dan langsung dilimpahkan ke Unit 1 Pidum Polres Lamongan. Tim Jaka Tingkir Reskrim berhasil menangkap tersangka pada (19/5/2021) pukul 18.00 WIB di wilayah Paciran.

"Kita tangkap tersangka tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya," jelas Miko.

Dalam penangkapan ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di antaranya satu buah pisau jenis golok beserta sarungnya, satu buah palu, satu buah topi yang digunakan tersangka Fh saat melakukan aksinya tertinggal di rumah korban Z. Dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah Korban Z.

Atas perbuatannya itu, tambah Miko yang didampingi Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri, tersangka diancam pasal berlapis. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

Selanjutnya Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara, dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara. (qom/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO