DPRD Jatim Minta Disnaker Turun Tangan dalam Sengketa Buruh dengan Manajemen PT TSP

DPRD Jatim Minta Disnaker Turun Tangan dalam Sengketa Buruh dengan Manajemen PT TSP Suwandy Firdaus, S.E., S.H., M. Hum, Anggota Komisi E DPRD Jatim. foto: istimewa

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Anggota Komisi E Suwandy Firdaus meminta Disnaker Jatim turun tangan menyelesaikan sengketa hubungan kerja antara PT Tirta Sukses Perkasa (PT. TSP) yang merupakan grup dari perusahaan PT Indofood Tbk dengan pekerja.

Ia menyayangkan pihak perusahaan melakukan pengingkaran kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara manajemen dengan pihak pekerja.

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

“Saya dapat informasi Senin kemarin, pihak buruh berdemo dan mogok kerja sebagai buntut dari perselisihan hubungan industrial. Saya berharap disnaker turun tangan untuk menyelesaikan sengketa tersebut," tegas politikus NasDem tersebut, Selasa (15/6/2021).

Pria yang juga aktivis perburuhan ini mengatakan bahwa dengan aksi tersebut, pihaknya selaku wakil rakyat berharap pihak Disnaker Jatim untuk melakukan gerak cepat demi penyelesaian masalah tersebut.

“Kami minta agar Disnaker melakukan pengawasan terhadap ketaatan perusahaan menjalankan isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ditingkatkan,” jelas pria asal Mojokerto ini.

Baca Juga: Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Naufal Alghifary Janji Kawal Pemberdayaan Pemuda

Suwandy mengungkapkan, dari laporan sejumlah pekerja yang masuk, banyak pekerja dan buruh menjadi korban karena tindakan sepihak oleh perusahaan. Bila perusahaan terindikasi melanggar PKB, pihak pekerja atau buruh dipersilakan ambil jalur pengadilan industrial.

“Padahal sesuai ketentuan hukum, pelanggaran PKB harus segera diambil tindakan oleh pengawas ketenagakerjaan dan ini merupakan tanggungjawab Disnaker Jatim,” sambungnya.

Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto ini mengatakan, informasi dari pekerja, PKB antara pekerja dan manajemen masih berlaku. Namun pihak perusahaan maunya memberi pesangon berdasarkan PP No 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga: 120 Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Dilantik, Pj Gubernur Adhy Ingatkan Fungsi Utama Wakil Rakyat

“Padahal PP tersebut normatif dan PKB tersebut lebih dari normatif. Sedangkan PKB adalah kesepakatan kedua belah pihak di mana penyelesaiannya harus dilakukan kesepakatan juga. Jika tidak dijalankan kesepakatan tersebut, tentunya bisa dikata wanprestasi. Dan jika wanprestasi, maka perusahaan tersebut harus disanksi oleh pemerinta," tandas Suwandy. (mdr/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Puluhan Buruh Bengkel Mobil di Pasuruan Demo Tuntut THR Dicairkan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO