KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memimpin Rapat Koordinasi PPKM Darurat di Pendopo Panjalu Jayati, Jumat (2/7) malam. Rakor yang diikuti oleh forkopimda, kepala dinas, camat dan kepala desa se-Kabupaten Kediri itu dilaksanakan seiring dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kabupaten Kediri.
Menindaklanjuti pelaksanaan PPKM Darurat tersebut, bupati yang akrab disapa Mas Bup Dhito itu sebelumnya telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 188.45/2045 / 418.74/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease 2021 di Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
- Dipimpin Doa Siswa, Bupati Kediri Ikut Cicipi Hidangan Uji Coba Makan Siang Gratis
- Ini Respons Bupati Kediri Soal Kelangkaan Tabung Gas Elpiji yang Dikeluhkan PKL
- Lagi, Pemkab Kediri Kukuhkan Ratusan Kampung Keluarga Berkualitas
- Uji Coba Makan Siang Gratis di Kediri, Banyak Siswa Minta Tambah Sambal ke Bupati Dhito
Dalam SE tersebut disebutkan, melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Selanjutnya, memberlakukan seluruh kegiatan belajar mengajar bagi sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan tempat pendidikan/pelatihan secara daring/online; memberlakukan sistem bekerja dari rumah/tempat tinggal (work from home) 100% pada sektor non esensial.
Berikutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedang untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sementara restoran, kafe, lapak, dan tempat jajanan hanya diperbolehkan menerima layanan antar (delivery/take away) dan dilarang menerima layanan makan di tempat (dine-in) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Pusat perbelanjaan / mal / pusat perdagangan juga wajib tutup sementara. Kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan, dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Klik Berita Selanjutnya