Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Sementara tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum) ditutup sementara. Termasuk fasilitas umum seperti tempat wisata dan area publik lainnya.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga sementara waktu tidak diperbolehkan. Sedangkan transportasi umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional dan online), serta kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Diketahui, PPKM Darurat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku.
Kebijakan yang diberlakukan selama dua pekan dan menyasar kabupaten/kota di Jawa dan Bali tersebut dilakukan sebagai salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran virus corona, yang terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News