- Kecamatan Kedamean 4 desa: Mojowuku, Manunggal, Turirejo, dan Lampah.
- Kecamatan Wringinanom 3 desa: Sooko, Watestanjung, dan Mondoluku.
- Kecamatan Sidayu 2 desa: Ngawen, Raci Tengah.
- Kecamatan Bungah 1 desa: Mojopurowetan.
- Kecamatan Dukun 3 desa: Madumulyorejo, Karangcangkring, dan Sekargadung.
- Kecamatan Ujungpangkah 1 desa: yakni Bolo.
- Kecamatan Panceng 1 desa: Sumurber.
- Kecamatan Sangkapura 3 desa: Suwari, Sungaiteluk, dan Pudakit Timur.
- Kecamataan Tambak 2 desa: Paromaan, dan Pekalongan.
Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2015, yang diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2018 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa (kades), masing-masing desa yang akan menggelar pilkades bakal mendapat bantuan keuangan khusus (BKK) bersumber dari APBD.
Bantuan yang diterima desa bervariatif sesuai dengan kondisi jumlah penduduk, minimal Rp 40 juta dan maksimal Rp 118 juta. Anggaran tersebut dialokasikan untuk menopang pelaksanaan pilkades. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News