Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik

Nurhudi Sosialisasikan 3 Perundang-undangan Tahap III kepada Warga Jogodalu Gresik Nurhudi saat sosialisasi perundangan tahap III di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021). foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Anggota Fraksi NasDem DPRD Nurhudi Didin Arianto menggelar sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap III, di Pendopo Balai Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Sabtu (17/7/2021).

Nurhudi menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir, Perda No. 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), dan Perda No. 6 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaringan utilitas.

Baca Juga: Otak Perampokan Disertai Pembunuhan Agen BRILink di Gresik Belum Tertangkap

Di hadapan 50 peserta sosialisasi yang menjalankan protokol kesehatan (prokes), Gus Nur, sapaan akrabnya selain menjabarkan soal regulasi ketiga perda, juga menerangkan tugas dan fungsi utama DPRD.

"Fungsi DPRD kabupaten atau kota ada tiga yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan," ucapnya.

Dijelaskan, fungsi legislasi seperti membuat atau membentuk peraturan daerah (perda), fungsi anggaran seperti pembahasan APBD bersama bupati, dan fungsi pengawasan berupa mengawasi jalannya pelaksanaan produk hukum peraturan daerah (perda), dan jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar

"DPRD yang beranggotakan 50 orang. Dalam melaksanakan tugasnya didukung oleh 4 alat kelengkapan DPRD (AKD) berupa Komisi I, II, III, dan IV," jelasnya.

Ia juga menjelaskan tugas masing-masing. Dimulai dari Komisi I yang membidangi pemerintahan dan hukum dengan mitra kerja di antaranya Bagian Hukum, Bagian Pemerintahan, Inspektorat, BKD, dan OPD lain.

Komisi II, membidangi perekonomian, dan pendapatan, dengan mitra kerja BPPKAD, PDAM, DPMPTSP, dan sejumlah OPD. Komisi III membidangi pembangunan dengan mitra kerja DPUTR, DKPP, dan sejumlah OPD lain.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

"Sementara Komisi IV membidangi kesra dan pendidikan dengan mitra Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bagian Kesra dan sejumlah OPD lain," terang Ketua Bapemperda ini.

Gus Nur lebih jauh menjelaskan, sosialisasi produk hukum daerah berupa perda ini bertujuan agar masyarakat tahu dan paham regulasi-regulasi yang baru diterbitkan pemerintah.

"Dengan sosialisasi ini, masyarakat yang hadir bisa menyampaikan tanggapannya terkait keberadaan ketiga perda tersebut," pungkasnya. (hud/ian)

Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO