Langkah yang diambil Holili itu pun bukan tanpa alasan. Menurutnya, LDII adalah Ormas Islam yang sah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan Terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.
Bukti lainnya, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, Tanggal 11 Syaban 1427 H/4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dan AD/ART LDII.
"Kalau ada yang bilang LDII sesat itu keliru dan memicu SARA," tegasnya.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, ada dua laporan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap LDII. Pelapor pertama dari pihak LDII. Sedangkan pelapor kedua dari Aliansi Umat Beragama. Saat ini petugas fokus menangani laporan dari pihak LDII.
"Ini ada dua laporan terkait kasus Itu. Kami masih proses laporan dari LDII dulu dan belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan," jelas AKP Mustijat. (guh/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News