Desak Polisi Serius Tangani Kasus Tudingan LDII Sesat, Aliansi di Banyuwangi Ancam Turun ke Jalan

Desak Polisi Serius Tangani Kasus Tudingan LDII Sesat, Aliansi di Banyuwangi Ancam Turun ke Jalan Ketua Aliansi Umat Beragama Kabupaten Banyuwangi, Holili Abdul Gani menunjukkan surat izinnya.

Langkah yang diambil Holili itu pun bukan tanpa alasan. Menurutnya, adalah Ormas Islam yang sah dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Surat Keterangan Terdaftar No. 98/D.III.3/VIII/2005 tanggal 23 Agustus 2005 dari Kesbangpol Kemendagri RI, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-18. AH.01.06. Tahun 2008, Tanggal, 20 Februari 2008.

Bukti lainnya, Keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 03/Kep/KF-MUI/IX/2006, Tanggal 11 Syaban 1427 H/4 September 2006 tentang Lembaga Dakwah Islam Indonesia () dan AD/ART .

"Kalau ada yang bilang sesat itu keliru dan memicu SARA," tegasnya.

Kasat Reskrim AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, ada dua laporan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terhadap . Pelapor pertama dari pihak . Sedangkan pelapor kedua dari Aliansi Umat Beragama. Saat ini petugas fokus menangani laporan dari pihak .

"Ini ada dua laporan terkait kasus Itu. Kami masih proses laporan dari dulu dan belum ada tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan," jelas AKP Mustijat. (guh/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Cuaca Kurang Bersahabat, Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk Ditutup':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO