KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Kediri Kota berhasil mengamankan ratusan motor yang menggunakan knalpot brong selama dua pekan terakhir menggelar razia balap liar. Motor-motor itu diamankan karena tidak sesuai standar dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Wakapolres Kediri Kota Kompol Teguh Santoso mengatakan bahwa dalam dua pekan ini, jumlah penindakan karena pelanggaran lalu-lintas mencapai 239 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 227 dikenakan tilang dan 12 kasus lainnya dikenakan sanksi teguran.
BACA JUGA:
- KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
- Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
"Mayoritas kendaraan bermotor yang diamankan karena tidak sesuai standar," kata Teguh saat jumpa pers di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, didampingi oleh Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Arpan dan Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Jumat (20/8/2021).
Teguh menjelaskan, razia dilakukan untuk meminimalisasi potensi balap liar dan aksi konvoi. "Petugas akan terus meningkatkan koordinasi dan bersinergi dengan aparat terkait, dalam melakukan patroli secara rutin, khususnya pada Sabtu dan Minggu," terangnya.
Adapun sejumlah titik razia yang dilakukan petugas yaitu di Pos Semampir Jl. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Iskandar Muda JI. Iskandar Muda.
"Jumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam kasus pelanggaran lalu lintas ini, antara lain 104 unit kendaraan roda dua, 102 lembar STNK, dan 21 lembar SIM," ujarnya.
Dari banyaknya pelanggar yang terazia, beberapa di antaranya berusia pelajar. Oleh karena itu, ia berharap para orang tua lebih ketat lagi dalam mengawasi anak mereka.