Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas

Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas Ilustrasi.

SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Seorang suami berinisial R (45) warga Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih, nekat membunuh istrinya NH (35) usai ditolak melakukan hubungan badan.

Saat kejadian, pelaku langsung mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

"Motif tersangka merasa sakit hati kepada istrinya karena sejak satu bulan yang lalu korban selalu menolak diajak berhubungan, sehingga tersangka merasa curiga jika korban memiliki selingkuhan," kata Kapolres , AKBP Henri Noveri Santoso, Senin (23/9/2024).

Menurut dia, kejadian itu bermula saat R mengajak korban untuk melakukan hubungan badan pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Namun, NH menolak dan melontarkan kata-kata kasar terhadap R.

Mendengar perkataan itu, R langsung mencekik leher korban dari belakang menggunakan lengan tangan kanannya hingga korban terjatuh.

"Saat jatuh leher korban mengenai sebuah kayu sehingga jatuh terlentang dan tersangka menekan leher korban dengan menggunakan lengan kanannya hingga korban tidak bergerak," ujar Henri.

Kemudian, R meninggal korban dan pergi ke tempat kerja. Namun di tengah perjalanan R sadar bahwa handphone miliknya tertinggal di rumah.

Usai kembali ke rumah, ia panik karena sang istri sudah meninggal dunia. Ia pun memanggil tetangga dengan sang istri meninggal karena terjatuh.

"Dari informasi beberapa tetangga bahwa ada bekas leba di leher korban sehingga pada hari Jum'at tanggal 20 September 2024 pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres dan meminta untuk dilakukan gali kubur atau Exshumasi," kata Henri.

Berdasarkan hasil exshumasi yang diperoleh, bahwa kematian korban tidak wajar. Tersangka mengakui telah melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kemudian, polisi melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Barang bukti yang diamankan yaitu sepotong kayu, baju koko warna abu abu, sarung garis garis warna hijau dan buku nikah.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU RI No.23 Tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (rif)

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO