Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI

Gubernur Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Raperda Pelindungan PMI Gubernur Khofifah saat penandatanganan berita acara persetujuan bersama pimpinan dewan di Gedung DPRD Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan () resmi disahkan dalam sidang paripurna yang dilakukan DPRD Jawa Timur (Jatim). Pengesahan dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dengan pimpinan dewan, Senin (21/3).

Dalam regulasi tersebut, Khofifah menyebut tiga hal yang hendak dicapai, yakni terjaminnya pemenuhan hak dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran, dan yang terakhir memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan .

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi -nya saja, melainkan juga keluarganya.  merupakan Pejuang Keluarga dan Pahlawan Devisa, maka sudah selayaknya apabila diberi hak dari Negara untuk memperoleh keamanan, layanan, dan pemenuhan hak baik sebelum, selama maupun setelah bekerja,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim.

Untuk mewujudkan sejumlah hal yang telah disebutkan, Raperda Perlindungan memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya yakni Perda No 4 Tahun 2016. Beberapa ketentuan tersebut ialah, pembinaan oleh pemerintah provinsi yang tidak hanya dilakukan terhadap calon dan tetapi juga pada keluarganya, melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial, sehingga keluarga dapat meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang dari bekerja di luar negeri.

“Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” kata Khofifah.

Selain itu, dalam Raperda Perlindungan juga diatur mengenai ketentuan di mana sebelum berangkat ke luar negeri, calon harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat, baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi serta berbadan hukum.

“Calon juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” tuturnya.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO