Tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian. Diduga kuat pelaku takut tertangkap. Pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan meninggalkan barang-barang korban yang dirampasnya. Pelaku langsung kabur.
Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Driyorejo.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT identitas pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamakan pelaku di rumahnya," ucap Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Mapolres Gresik.
Sementara kondisi korban mengalami sejumlah luka di tubuh, dan trauma. "Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," bebernya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (hud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News