Lihat Korban Setengah Telanjang, Pencuri di Gresik Berubah Pikiran Mau Memperkosa

Lihat Korban Setengah Telanjang, Pencuri di Gresik Berubah Pikiran Mau Memperkosa Petugas Polsek Driyorejo saat menunjukkan terduga pelaku pencurian yang berubah pikiran mau memperkosa korban seorang janda. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com – Ini kasus an unik. Seorang terduga pelaku an di rumah seorang janda batal membawa kabur hasil curian. Gara-gara si tergiur dengan kemolekan tubuh korban yang berstatus janda. Ia berubah pikiran dan bermaksud mau memperkosa si janda.

Terduga pelaku an itu bernama Tri Wahyudi Sutopo (30), warga Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, . Pelaku nyaris memperkosa korban berinisial G, warga Driyorejo. Namun, aksi bejat si itu gagal lantaran korban berontak dan berteriak minta tolong.

Peristiwa itu terjadi Minggu (8/5/2022), sekira pukul 02.00 WIB. Ia masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Korban yang mendengar ada suara orang membuka jendela langsung terbangun.

Korban lantas menghidupkan handphonenya. Ternyata wifi di rumahnya mati. Ia lantas keluar kamar untuk mengecek penyebab wifi mati.

Nah, saat itu pelaku melihat korban dengan rambut panjang acak-acakan keluar kamar dengan kondisi setengah telanjang.

Pelaku langsung merampas handphone dan perhiasan korban. Korban pun berusaha meminta tolong. Namun, pelaku langsung mendekap korban.

Pelaku dengan paksa membuka celana dalam, dan bra korban. Namun, korban melawan sekuat tenaga.

Tiba-tiba pelaku meninggalkan korban sendirian. Diduga kuat pelaku takut tertangkap. Pelaku langsung menghentikan aksi cabulnya dan meninggalkan barang-barang korban yang dirampasnya. Pelaku langsung kabur.

Kejadian itu oleh korban langsung dilaporkan ke ketua RT dan Polsek Driyorejo.

"Usai mendapatkan laporan tersebut, Reskrim Polsek Dryorejo langsung mengumpulkan informasi bersama RT identitas pelaku. Petugas akhirnya berhasil mengamakan pelaku di rumahnya," ucap Kapolres AKBP Mochamad Nur Azis, Senin (9/5/2022).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres , Ipda Happy menambahkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian ditahan di Mapolres .

Sementara kondisi korban mengalami sejumlah luka di tubuh, dan trauma. "Korban mengalami luka cakar di wajah dan dada," bebernya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," tutupnya. (hud)

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO