PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan tak kunjung menemukan titik temu.
Padahal, sengketa yang melibatkan Sukriyadi, warga Desa Panempan, Kecamatan Pamekasan, dan Syaiful Bahri Maulana itu sudah melewati beberapa persidangan.
BACA JUGA:
- Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah
- Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami
- JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan
- Diduga Palsukan Sertifikat Tanah, Oknum Kejari dan BPN dilaporkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan
Tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, tersebut berlokasi di pinggir Jalan Desa Panempan, tepatnya di sisi timur jalan raya.
Petugas BPN sudah melakukan pengukuran tanah milik Sukriyadi seluas 989 meter persegi itu pada Jumat (15/7/22) lalu. Pengukuran itu juga disaksikan oleh Ketua Hakim Pengadilan Agama (PA) Sugianto.
Hasilnya, bahwa tanah milik Sukriyadi itu sudah sesuai dengan akta jual beli tanah dan sertifikat hak milik tanah.
BPN juga mengukur tanah yang digugat oleh Syaiful Bahri Maulana, seluas 1.115 meter persegi. Pengukuran tanah tersebut juga dihadiri kuasa hukum kedua belah pihak.
Klik Berita Selanjutnya