Masa Jabatan Khofifah-Emil Berakhir 31 Desember 2023

Masa Jabatan Khofifah-Emil Berakhir 31 Desember 2023 Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

Ketujuh misi itu kemudian dipertajam dengan perumusan Nawa Bhakti Satya, yaitu dengan 9 bhakti. Yaitu, Jatim Sejahtera, Jatim Sehat dan Cerdas, Jatim Kerja, Jatim Akses, Jatim Agro, Jatim Berkah, Jatim Berdaya, Jatim Amanah, serta Jatim Harmoni.

"Visi dan Misi Provinsi Jawa Timur serta Nawa Bhakti Satya tersebut telah kami laksanakan dengan baik. Dengan segala kemampuan dan kecerdasan membangun kerja yang berinisiatif, kolaboratif dan inovatif yang melibatkan semua warga dan aktor-aktor strategis Jawa Timur (partisipators)," tegasnya.

"Sehingga kita dapat menghasilkan tidak saja warga Jawa Timur yang berbahagia dan sejahtera namun juga menghasilkan putra-putri Jawa Timur sebagai Game Changer (pengubah permainan atau keadaan)," tandasnya.

Sosok Game Changer ini, disebutnya sangat dibutuhkan oleh Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan bahkan krisis di masa depan. Diantaranya adalah krisis kebutuhan energi yang sehat, tantangan mengejar kedaulatan pangan, kebutuhan pendanaan yang besar pada masa transisi, tantangan digital, serta dorongan massif dalam riset dan tekhnologi.

"Tujuan kita adalah kesejahteraan, kebahagiaan dan lahirnya bibit-bibit unggul sebagai pengubah keadaan yang mampu berfikir dan bekerja dengan penuh inisiatif, kolaboratif dan inovatif, bukan sekedar whisfull thinking," imbuhnya.

Selain itu, berbagai kemajuan dan penghargaan yang telah diraih dalam kurun lima waktu terakhir, disebutnya sebagai bukti bahwa kerja keras selama ini, menjadikan Jawa Timur terus maju dan melaju.

"Ini menjadi gambaran bahwa kita tidak pernah berhenti bergerak dan berjuang untuk mewujudkan cita-cita bangsa ini. 'Optimis Jatim Bangkit, Terus Melaju'. Motto ini menjadi penyemangat kita untuk terus bekerja keras dan berikhtiar mengharap ridho Allah SWT," tegasnya.

Di sisi lain, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (9) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022.

Sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 seperti dimaksud ayat (5), maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Dikarenakan adanya proses tersebut, maka pada tanggal 31 Desember 2023 akan terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah di Provinsi Jawa Timur. Untuk itu, Gubernur Khofifah berharap agar DPRD Prov. Jatim bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya.

"Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur Jawa Timur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi penuh atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Gubernur Khofifah dan Wagub selama ini dalam membangun Jawa Timur.

"Mewaki seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO