![Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang Korupsi Hibah Gresik: Akhirnya Kepala Kadiskop Non-Job, Sekda Ungkap Statusnya Sekarang](/images/uploads/berita/700/1c45e91ace679a81290ff0cc13ad3216.jpg)
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani telah menonaktifkan jabatan (non-job) Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, Malahatul Fardah.
Artinya, Fardah saat ini tak menyandang jabatan sebagai kepala dinas, alias statusnya menjadi ASN biasa.
BACA JUGA:
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Relawan Sahabat Niat Manyar Deklarasi Dukung Gus Yani Kembali Maju di Pilkada Gresik 2024
- Kejar Target Pelaporan Akun SIINAS, Pemkot Kediri Gelar Bimtek dan Pendampingan ke Pelaku Usaha
- Per Akhir Juni 2024, Penyerapan Belanja APBN di Tuban Capai Rp183,75 Miliar
Keputusan ini menindaklanjuti status Fardah yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan koriupsi penyimpangan hibah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Rp17,6 miliar sejak 28 November tahun 2023.
Namun, sejak itu Farda tidak dilakukan penahanan dan tetap menjalankan rutinitas sebagai kepala dinas koperasi.
Terhitung sejak Bupati Fandi Akhmad Yani melantik Darmawan sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan Gresik pada mutasi Selasa (2/1/2024), status Fardah non-job.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman membenarkan Fardah dinonjobkan.