KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri menggelar pendataan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) ke seluruh toko di Kota Kediri.
Hal ini dilakukan Disperdagin Kota Kediri dalam rangka mendisiplinkan pedagang agar rutin melakukan tera ulang pada UTTP yang dimiliki.
BACA JUGA:
- KPU Kota Kediri Tetapkan Jumlah DPT di Piwali dan Pilgub Jatim
- Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
- Pilkada 2024, KPU Kota Kediri Buka Pendaftaran KPPS
- Upayakan SDI dan Data Berkualitas, Pemkot Kediri dan BPS Kembali Gelar Pembinaan Statistik Sektoral
Wahyu Kusuma, Kepala Disperdagin Kota Kediri, mengatakan, bahwa kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah UTTP di Kota Kediri.
Kegiatan yang digelar mulai Bulan Februari hingga Juli tersebut diawali dari seluruh toko yang berada di Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan terakhir Kecamatan Pesantren.
“Waktu pelaksanaan dimulai tanggal 19 Februari lalu, di Kecamatan Mojoroto, mulai 30 April di Kecamatan Kota, dan 2 Juli di Kecamatan pesantren,” ucap Wahyu, Rabu (6/3/2024).
Hasilnya, lanjut dia, pada pendataan yang dilakukan tanggal 5 Maret 2024 di Kelurahan Lirboyo dan Banjarmlati, berdasarkan total 266 data UTTP, petugas menemukan sebanyak 61 pedagang wajib melakukan tera ulang; 6 UTTP yang sudah ditera, dan sisanya belum ditemukan yang sudah ditera.
“Dengan pendataan UTTP ini kita bisa mengecek apakah timbangan sudah pernah ditera atau belum, kalau belum maka wajib datang ke Kantor Metrologi Disperdagin. Kalau di pasar juga kita sering menerjunkan petugas untuk melakukan tera ulang di pasar, jadi harus ditera untuk menegakkan kedisiplinan pedagang agar timbangan sesuai ukuran,” terangnya.
Usai dilakukan pendataan, petugas yang terdiri dari delapan personel tersebut menempel stiker pada toko sebagai tanda bahwa toko tersebut sudah terdata.
Klik Berita Selanjutnya