GRESIK, BANGSAONLINE.com - Penahanan Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, dalam kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar dipertanyakan. Pasalnya, kerabat di lingkup ASN mengenalnya sebagai sosok sederhana dan tidak bermewah-mewahan.
"Saya sampai sekarang belum percaya Mas kalau benar kasus korupsi hibah UMKM di Dinas Koperasi yang telah menyeret Bu Siska menjadi tersangka dan ditahan karena Bu Siska memperkaya diri sendiri dari program hibah itu," kata seorang ASN yang enggan disebutkan namanya, dan pernah bekerja dengan Siska di Satpol PP Gresik kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/10/2024).
Baca Juga: Diprotes Wartawan, Kasi Pidsus Terkesan Istimewakan Proses Penahanan Siska di Kasus Korupsi UMKM
"Saat menjabat salah satu kepala bidang (Kabid) di Satpol PP, Siska orangnya tegak lurus terhadap aturan. Orangnya juga tidak neko-neko. Gaya hidupnya sederhana. Makanya saya juga menyangsikan apa Bu Siska seperti itu, sebab yang saya dengar kasus hibah merugikan keuangan pemerintah (negara) hingga miliaran rupiah," imbuhnya.
Hal senada juga diungkapkan salah satu tetangga di Perumahan Gresik Kota Baru (GKB), Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar. Di kawasan tersebut, Siska dikenal sebagai orang yang hidup sederhana, dan rumah yang ditempati juga tidak mewah.
"Saya juga nggak percaya kalau Bu Siska korupsi, memperkaya diri sendiri dari bantuan hibah UMKM," ucap salah satu warga.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Berikan Pembinaan ASN di Lamongan
Kasus dugaan korupsi hibah UMKM senilai Rp17,6 miliar di Diskoperindag Gresik yang ditangani kejaksaan negeri setempat telah menyeret 4 tersangka. Mereka adalah Malahatul Farda selaku kepala dinas yang divonis Hakim PN Tipikor Surabaya 1,6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara, lalu penyedia barang hibah UMKM, Ryan Fibrianto.
Ia merupakan Direktur PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi ini divonis Hakim PN Tipikor Surabaya dengan hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan penjara. Dalam perkara tersebut, Ryan telah mengembalikan kerugian negara Rp860 juta, dan dititipkan di Kejari Gresik sebelum divonis hakim PN Tipikor.
Kemudian, Kabid Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik, Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, yang telah ditahan pada Kamis (10/10/2024) usai beberapa bulan ditetapkan tersangka, dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto, yang belum ditahan setelah ditetapkan tersangka bersamaan Siska. (hud/mar)
Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News