Ray menilai hak angket dapat menjadi jalur konstitusional untuk membawa polemik ijazah Gibran ke forum resmi parlemen.
Melalui mekanisme tersebut, DPR dapat mempertimbangkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mendalami persoalan yang dipersoalkan Aliansi Kolektif Sipil.
Menurut Ray, salah satu persoalan yang ingin didalami adalah perdebatan mengenai keberadaan dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran dalam proses pencalonan pada Pemilihan Presiden 2024.
Ia menilai persoalan dokumen ijazah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka melalui mekanisme resmi.
Ray juga mempertanyakan perbedaan pernyataan yang muncul dalam proses persidangan dan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Lalu munculnya pengakuan dari Relawan Pro Gibran, yang mengaku ijazah ada, di persidangan mereka enggak bawa, diminta 2 kali oleh hakim MK, saat itu mengelak, diluar persidangan setelah diputus mengaku itu ada, lah ini bagaimana? Dulu alasannya Gibran enggak perlu dipanggil. Lah bukannya itu dimohonkan, saya masih ingat saat itu bilangnya gak perlu dan kemudian dikabulkan MK. Sekarang teriak-teriak ada ijazahnya ada dan bilang kalau Gibran itu karena tidak dipanggil. Saya tidak paham, oleh karena itu harus diselesaikan dengan cara beradab, kita lelah sebenernya. Pada saat yang sama kata Pro Gibran 'kami terima hasinya karena tidak didiskualifikasi', tapi pertimbangan MK tidak diterima," kata Ray Rangkuti
Ray mengatakan pembentukan pansus dapat memberikan ruang bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan bukti di hadapan lembaga yang berwenang.
Menurutnya, langkah tersebut bukan semata-mata untuk memperpanjang polemik di ruang publik.
Ia juga menyatakan pihaknya menerima hasil putusan yang tidak mendiskualifikasi Gibran. Namun, Aliansi Kolektif Sipil ingin persoalan yang mereka nilai belum terjawab dapat dibahas melalui mekanisme politik di DPR.
Untuk memperluas dukungan, Ray menyebut Aliansi Kolektif Sipil berencana melanjutkan komunikasi dengan seluruh fraksi di DPR. Ia menilai sikap partai-partai terhadap usulan hak angket masih dapat berubah seiring perkembangan komunikasi politik.
Berdasarkan respons yang diterima sejauh ini, Ray memperkirakan sekitar 60 persen kekuatan partai di parlemen berpotensi mendukung usulan tersebut. Meski demikian, ia menilai sikap sejumlah partai koalisi pemerintah masih dapat dipengaruhi perkembangan politik dan sinyal dari Istana.
Perkiraan tersebut merupakan penilaian Ray dan belum mencerminkan dukungan resmi fraksi-fraksi DPR terhadap usulan hak angket.
Selain menyoroti polemik ijazah Gibran, Aliansi Kolektif Sipil menyatakan usulan hak angket tersebut bertujuan mengusut dugaan persoalan dalam proses Pemilu 2024, khususnya terkait persyaratan pencalonan.
Aliansi tersebut juga mendorong perbaikan mekanisme seleksi dan penyelenggaraan pemilu pada masa mendatang.
Ray menegaskan komunikasi dengan fraksi-fraksi DPR akan terus dilakukan agar usulan hak angket tersebut mendapat ruang pembahasan di parlemen.
Hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari fraksi-fraksi DPR mengenai dukungan terhadap usulan hak angket tersebut.










