Nusron Licin Seperti Belut, Isu Uang Korupsi Mengalir ke Muktamar NU Sangat Sensitif

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-“Licin seperti belut, mungkin itu ibarat yang tepat disematkan kepada Nusron Wahid,” tulis Opini Majalah Tempo edisi 25 Oktober-1 November 2026.

“Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional itu muncul dalam dua perkara korupsi. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi belum juga bisa memeriksannya,” lanjut opini tersebut.

Dalam perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk KPK telah menangkap empat orang kepercayaan Nusron dan menetapkan mereka sebagai tersangka.

“Entah apa yang membuat penyidik KPK begitu sulit menyentuh Sang Menteri,” tulis opini tersebut tak habis pikir.

Nusron dua kali mangkir dari panggilan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026. Pada panggilan pertama,, ia beralasan punya agenda internal di Kementerian. Pada panggilan kedua ia mengaku sedang berdinas ke luar negeri. Padahal sebelumnya ia berjanjji membantu pengusutan.

KPK – tulis opini ini – tak boleh berhenti pada orang yang menyerahkan atau menerima uang. KPK harus mendalami dugaan aliran uang ke Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantrern Bahrul Ulum Tambakberas Jombang Jawa Timur.

Apalagi Arif Sugianto yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut sudah menyampaikan pengakuan kepada penyidik KPK. Ia mengaku mengantarkan uang puluhan miliar rupiah atas perintah Nusron. Uang itu disebut-sebut dugunakan untuk mempengaruhi pemilihan Sembilan Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi yang kemudian memilih Rais Aam Syuriah PBNU.

“Ini isu sensitif yang perlu segera dibuat terang duduk perkaranya,” tulis Tempo.

Sekretaris Jenderal PBNU periode 2022-2026 Saifullah Yusuf (Gus Ipul) membantah tudingan adanya praktik lancing dalam muktamar tersebut.

“Namun bantahan itu tidak menghapus kewajiban KPK menguji keterangan tersangka dan menelusuri aliran uang,” tulis opini Tempo itu lagi mendesak KPK.

“Penyidik harus memastikan apakah uang yang disita dalam perkara Summarecon berkaitan dengan dugaan upaya mempengaruhi pemilihan pimpinan NU,” tulis opini itu lagi.

Nama Nusron juga muncul dalam kasus korupsi kuota haji. Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Alex mengungkapkan bahwa staf ahli Nusron meminta uang untuk “logistic” Panitia Khusus Haji. Namun, dalam perkara yang telah menjerat bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka itu Nusron tersentuh apara penegak hukum.

Penyebutan nama Nusron dalam dua perkara korupsi tidak otomatis membuktikan keterlibatannya. Namun keterangan tersangka dan terdakwa yang menyangkut seorang menteri harus diverifikasi dan diuji.

“Jangan sampai petunjuk penting dibiarkan menggantung hingga akhirnya menguap tanpa kejelasan. Apakah Nusron bersalah atau tidak, hal itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” tulis Tempo kemudian.

Menurut Tempo, perkara Summarecon menjadi ujian bagi kredibilitas KPP, yang belum pulih setelah berulang kali diterpa tudingan politisasi sejak periode kedua pemerintahan Joko Widodo. Lembaga ini harus membuktikan bahwa hukum berlaku tanpa pandang pangkat dan kedekatan politik.

“Jangan sampai KPK begitu cekatan menjangkau paa pemain lapangan, tapi justru gamang ketika harus memeriksa tokoh di pusat kekuasaan,” tulis opini itu mengakhiri.