Guru Ngaji Pendiri TPQ di Lamongan Dipolisikan Usai Diduga Cabuli Santriwati

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Seorang guru mengaji sekaligus pendiri Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat berinisial B (60), dilaporkan ke Polres Lamongan atas dugaan pencabulan terhadap salah seorang santrinya yang masih berusia 11 tahun, berinisial TWS.

Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada 15 Oktober 2025. Saat ini, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan setelah pihak korban menyampaikan laporan kepada kepolisian.

Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Afan Rahmad & Partners, Mohammad Afan Rahmad Dani, mengatakan pihaknya mendatangi Polres Lamongan untuk mendampingi kliennya memenuhi panggilan penyidik sekaligus memberikan klarifikasi terkait laporan yang telah disampaikan.

"Kedatangan kami hari ini untuk menindaklanjuti pelaporan yang sudah kami lakukan. Pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi. Berdasarkan informasi dari penyidik, pihak terlapor sebelumnya juga sudah hadir dan dimintai keterangan terkait perkara ini," ujar Mohammad Afan Rahmad Dani, kepada awak media Jumat (30/10/2026).

Ia menjelaskan, terlapor merupakan pendiri sekaligus guru mengaji di TPQ yang berada di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat.

Menurut Afan, dugaan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik keagamaan dan seorang anak yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya informasi dari orang tua korban mengenai dugaan korban lain yang kemungkinan mengalami kejadian serupa.

Namun, hingga kini, para korban tersebut disebut belum berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Afan menduga posisi terlapor yang dikenal sebagai sesepuh sekaligus pendiri TPQ di lingkungan setempat menjadi salah satu faktor yang membuat korban lain enggan melapor.

"Keterangan dari orang tua korban, sebenarnya ada dugaan korban-korban lain. Namun, mereka masih takut untuk membuat laporan. Rata-rata masih di bawah umur, sehingga kami berharap melalui laporan ini penyidik bisa melakukan pengembangan apabila ditemukan adanya korban lain," jelasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi apabila ada korban lain yang ingin menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.

"Harapan kami, dengan adanya pelaporan dari korban ini, akan ada pengembangan dari pihak penyidik sehingga korban-korban lain bisa turut kami advokasi untuk menindaklanjuti laporan serupa," tambah Afan.

Afan berharap Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara profesional, mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta memastikan perlindungan terhadap korban.

"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Karena ini menyangkut tenaga pendidik, tentu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan tokoh agama di Kabupaten Lamongan," pungkasnya. (van)