Ia menjelaskan, terlapor merupakan pendiri sekaligus guru mengaji di TPQ yang berada di Desa Puncakwangi, Kecamatan Babat.
Menurut Afan, dugaan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan tenaga pendidik keagamaan dan seorang anak yang masih di bawah umur.
Selain itu, pihak kuasa hukum mengungkapkan adanya informasi dari orang tua korban mengenai dugaan korban lain yang kemungkinan mengalami kejadian serupa.
Namun, hingga kini, para korban tersebut disebut belum berani melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Afan menduga posisi terlapor yang dikenal sebagai sesepuh sekaligus pendiri TPQ di lingkungan setempat menjadi salah satu faktor yang membuat korban lain enggan melapor.
"Keterangan dari orang tua korban, sebenarnya ada dugaan korban-korban lain. Namun, mereka masih takut untuk membuat laporan. Rata-rata masih di bawah umur, sehingga kami berharap melalui laporan ini penyidik bisa melakukan pengembangan apabila ditemukan adanya korban lain," jelasnya.
Pihak kuasa hukum menyatakan siap memberikan pendampingan dan advokasi apabila ada korban lain yang ingin menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum.
"Harapan kami, dengan adanya pelaporan dari korban ini, akan ada pengembangan dari pihak penyidik sehingga korban-korban lain bisa turut kami advokasi untuk menindaklanjuti laporan serupa," tambah Afan.
Afan berharap Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara profesional, mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang dilaporkan, serta memastikan perlindungan terhadap korban.
"Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Karena ini menyangkut tenaga pendidik, tentu menjadi perhatian bagi dunia pendidikan dan tokoh agama di Kabupaten Lamongan," pungkasnya. (van)










