Diperiksa KPK sekitar 5 Jam, Nusron Wahid Tak Mau Bicara Hasil Pemeriksaan

JAKARTA, BANGSAONLINE.com-Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Rabu 4 November 2026. Ia diperiksa terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan juga penerimaan lain di Kementerian ATR/BPN

Namun saat keluar dari Gedung KPK politisi Golkar tersebut tidak mau memberikan keterangan terkait materi pemeriksaan tersebut. Dia justeru menjelaskan perjalanannya keluar negeri sebagai pejabat publik.

"Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apa lagi keluar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak mengada-ada, titik," ujar Nusron Wahid.

Setelah menyampaikan itu Nusron langsung berjalan menerobos kerumunan wartawan. Ia tak mau menjawab pertanyaan wartawan.

Pengawalan Nusron sangat ketat. Sempat terjadi insiden antara wartawan dengan ajudan dan pengawal Nusron. Pengawal Nusron diduga mendorong wartawan saat awak media berupaya meminta keterangan kepada sang menteri usai menjalani pemeriksaan di KPK.

Dialnsir actual.com, ketegangan bermula ketika sejumlah jurnalis mencoba mendekati Nusron Wahid untuk mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Namun, situasi mendadak memanas setelah ajudan yang mengawal menteri diduga mendorong wartawan yang tengah tugas melakukan kerja jurnalistik. Situasi pun spontan tegang.

Seperti diberitakan BANGSAONLINE, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Dilansir detik.com, KPK juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Inilah daftar delapan tersangka dalam kasus yang melibatkan sang menteri tersebut:

1. Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;

3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4. Arif Sugiyanto (ARF);

5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);

6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7. Erwin (ERW);

8. Muhammad Fakhry (MF).