Residivis di Manyar Dibekuk Polres Gresik Usai Kedapatan Jadi Kurir Sabu

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik menangkap seorang pria berinisial GNW (28) yang diduga menjadi kurir sabu dengan kemampuan mengedarkan hingga 400 gram narkoba dalam sebulan.

Tersangka ditangkap di sebuah bengkel di Desa Roomo, Kecamatan Manyar. Dari tangan GNW, polisi menemukan satu paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah kamar kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 18 klip sabu dengan berat total mencapai 57,96 gram.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, GNW merupakan residivis kasus narkoba yang pernah terjerat perkara serupa pada 2022. Berdasarkan pengakuannya, tersangka kembali menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Agustus 2026.

“Tersangka merupakan residivis yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2022. Dari pengakuannya kembali mengedarkan narkoba sejak Agustus 2026 kemarin,” kata Ramadhan, Rabu, (4/11/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan, GNW diduga menjalankan aksinya atas perintah seorang pemasok berinisial WW, warga Kecamatan Driyorejo. Hingga kini, pemasok tersebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dalam kurun waktu sepekan, GNW disebut mampu mengedarkan sekitar 100 gram sabu yang diperoleh dari WW. Narkoba tersebut kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per paket.

Tersangka diduga tergiur imbalan antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta dari aktivitas peredaran tersebut. Jaringan ini juga diduga menyasar sejumlah wilayah, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.

“Jika ditotal, dalam sebulan tersangka mampu menjual sabu-sabu sekitar 400 gram, dengan pembeli yang tersebar di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Gresik,” ungkapnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Gresik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. Polisi juga terus memburu WW yang diduga menjadi pemasok sabu kepada tersangka.

Atas perbuatannya, GNW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda kategori VI sebesar Rp2 miliar. (van)