Nekat Lanjutkan Pembangunan, Satpol PP Layangkan SP 2 ke Manajemen Perum Royal City Menganti

Nekat Lanjutkan Pembangunan, Satpol PP Layangkan SP 2 ke Manajemen Perum Royal City Menganti Komisi A DPRD Gresik saat sidak ke perumahan Royal City Menganti, beberapa waktu lalu. foto: syuhud/ BANGSAONLINE

"Ya kalau sudah 3 kali kita kasih SP, langsung kita eksekusi berupa penghentian pembangunan properti," pungkasnya.

Sementara Kepala Bidang Perizinan pada BPPM (Badan Perizinan dan Penanaman Modal) Pemkab Gresik, Farida Haznah Ma'ruf menyatakan pihak manajemen PT BJL sudah datang ke BPPM untuk menanyakan soal perizinan pasca disidak.

Saat itu, lanjut Farida, pihak PT BJL menunjukkan block plan perumahan yang akan dibangun. "Pihak manjemen bilang akan membangun rumah di areal seluas 4 hektare," kata Farida.

Faridah menambahkan, dirinya telah meminta kepada manajemen PT BJL selaku pengembang perumahan Royal City Menganti agar melengkapi semua perizinan. Dia juga meminta agar manajemen membangun atau menyediakan fasum seperti lahan masuk perumahan, tempat ibadah, makam dan RTH (ruang terbuka hijau). "Manajemen berjanji memenuhinya," terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi A DPRD Gresik yang membidangi perizinan sidak di Perumahan Royal City, di Desa Hulaan Kecamatan Menganti. Hasilnya, diketahui bahwa property milik PT Berkat Jaya Land itu diketahui tidak kantongi izin.

Properti yang baru kantongi IPR (Izin Peruntukkan Ruang) itu sudah membangun puluhan rumah. Padahal, susuai aturan hal itu tidak boleh. "Makanya, hasil sidak tersebut Komisi D merekomendasikan agar perumahan tersebut ditutup," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO