Jadi Tersangka Kasus Ruislag TKD, Mantan Kades Betro Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka Kasus Ruislag TKD, Mantan Kades Betro Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan Tersangka, Ladika Sabakti (pakaian rompi merah) saat hendak dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II A Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku saja, hingga proses nanti ke persidangan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo telah menetapkan tersangka pada tanggal 13 Mei 2016 lalu.

Ladika Sabakti tersandung kasus tukar guling (ruislag) tanah kas desa Betti pada tahun 2005 silam. Lokasinya terletak di Dusun Kepruh seluas 5.034 meter persegi ditukargulingkan dengan PT SM 2000.

Keperluannya untuk membangun puskesmas. Pihak pengembang itu pun memberi tanah pengganti. Di antaranya adalah tanah seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro atas nama Kabiran, tanah seluas 15.190 di Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, dan kompensasi dana senilai Rp 887,340 juta.

Alih-alih tahun 2008, tanah pengganti seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro itu tiba-tiba dijual oleh Ladika Sabakti, Kades Betro saat itu. Tanah itu pun tak kunjung diatasnamakan pemerintah desa. Sabakti menjualnya kepada PLN atas nama perseorangan. Harga jualnya Rp 576,250 juta.

Nah, penjualan tanah pengganti ke PLN itu menyalahi aturan yang ada. Sebab, Sabakti tidak melakukan musyawarah, maupun atas persetujuan BPD, Bupati, dan Gubernur. Hampir sebelas tahun berselang hingga kini, kasus tersebut baru mencuat.

Dalam perkara itu, penyidik korps adhyaksa telah memanggil 10 orang di antaranya kepala desa (kades) Betro, M. Lutfi. Selain itu, juga dihadirkan sekretaris desa (sekdes), perangkat BPD, tokoh masyarakat, dan beberapa staf Kecamatan Sedati. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO