Jadi Tersangka Kasus Ruislag TKD, Mantan Kades Betro Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan

Jadi Tersangka Kasus Ruislag TKD, Mantan Kades Betro Sidoarjo Dijebloskan ke Tahanan Tersangka, Ladika Sabakti (pakaian rompi merah) saat hendak dijebloskan ke tahanan Lapas kelas II A Sidoarjo. foto: NANANG ICHWAN/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Betro Kecamatan Sedati, Ladika Sabakti, dijebloskan penyidik Kejari Sidoarjo ke Lapas Kelas II A, Jalan Sultan Agung Sidoarjo, Kamis (14/7).

Pria yang gagal memenangkan pertarungan Pilkades pada 29 Mei 2016 lalu itu hanya tertunduk lesu saat sejumlah petugas membawanya keluar dari ruang seksi intelejen menuju mobil Evalia Nopol W 509 PP untuk dijebloskan ke tahanan.

Dengan menggunakan rompi tahanan Kejari Sidoarjo nomor 61, tidak satu pun kata yang keluar dari lisan Ladika Sabakti.

Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH melalui Kasi Intelejen Andri Tri Wibowo SH mengatakan tersangka ditahan untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya.

"Mulai hari ini, tersangka ditahan hingga dua puluh hari ke depan," katanya, yang juga didampingi Kasi Pidsus, Adi Harsanto SH dan seorang penyidik Hendrawan SH.

Dalam proses penyidikan ini, tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya. "Kita lihat saja hasil pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka," ujar Mantan Kasi Intel Batam itu.

Sementara, Frankie Herdinnanto SH, Kuasa Hukum tersangka menyatakan pihaknya tidak akan melakukan upaya Praperadilan atas ditahannya kliennya itu.

"Kami mengikuti proses hukum yang berlaku saja, hingga proses nanti ke persidangan," ucapnya kepada BANGSAONLINE.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Kejari Sidoarjo telah menetapkan tersangka pada tanggal 13 Mei 2016 lalu.

Ladika Sabakti tersandung kasus tukar guling (ruislag) tanah kas desa Betti pada tahun 2005 silam. Lokasinya terletak di Dusun Kepruh seluas 5.034 meter persegi ditukargulingkan dengan PT SM 2000.

Keperluannya untuk membangun puskesmas. Pihak pengembang itu pun memberi tanah pengganti. Di antaranya adalah tanah seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro atas nama Kabiran, tanah seluas 15.190 di Desa Tambakcemandi, Kecamatan Sedati, dan kompensasi dana senilai Rp 887,340 juta.

Alih-alih tahun 2008, tanah pengganti seluas 2.305 meter persegi di Desa Betro itu tiba-tiba dijual oleh Ladika Sabakti, Kades Betro saat itu. Tanah itu pun tak kunjung diatasnamakan pemerintah desa. Sabakti menjualnya kepada PLN atas nama perseorangan. Harga jualnya Rp 576,250 juta.

Nah, penjualan tanah pengganti ke PLN itu menyalahi aturan yang ada. Sebab, Sabakti tidak melakukan musyawarah, maupun atas persetujuan BPD, Bupati, dan Gubernur. Hampir sebelas tahun berselang hingga kini, kasus tersebut baru mencuat.

Dalam perkara itu, penyidik korps adhyaksa telah memanggil 10 orang di antaranya kepala desa (kades) Betro, M. Lutfi. Selain itu, juga dihadirkan sekretaris desa (sekdes), perangkat BPD, tokoh masyarakat, dan beberapa staf Kecamatan Sedati. (nni/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO