Sekretaris Fraksi NasDem-Hanura itu juga mendorong pemerintah provinsi untuk segera membuat peraturan terlebih dahulu baik perda atau pergub terkait ketentuan taksi online dan angkot konvensional.
“Kami mendesak pemprov menyiapkan lebih dulu agar saat aturan dari pemerintah pusat turun tinggal menyesuaikan. Selama ini pemerintah pusat dalam membuat peraturan terinspirasi dari Jatim baik dalam membuat perda atau perundang-undang lainnya," imbuh Heri.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur siap memfasilitasi usulan sopir angkutan umum konvesional atau sopir angkut resmi di Surabaya dan Jatim agar tidak selalu kalah dengan taksi online ke pemerintah pusat melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraaan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hal ini disampaikan Gubernur Jatim, Soekarwo saat menerima ratusan sopir angkut resmi Surabaya di gedung negara Grahadi, Senin (20/3) malam.
"Saat ini aturan taksi online belum ada sehingga perlu dikeluarkan Pergub agar angkot ada rasa keadilan di sini. Bahkan besok (Selasa pagi tadi, red) kita akan telekonferensi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan dan Kapolri, tuntutan sopir konvensional se- Surabaya ini akan kita sampaikan," ujar Gubernur Jatim.
Pak de Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo menjelaskan, ada tujuh tuntutan yang akan disampaikan agar dimasukkan dalam Peraturan Menteri yang akan memayungi keberadaan taksi berbasis aplikasi online atau dalam jaringan (daring) tersebut.
"Salah satunya adalah soal tarif. Jadi para sopir angkutan kota ini meminta agar perbedaan tarifnya tidak terlalu besar dengan taksi online," pungkas Pakde Karwo. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News