Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi

Palsukan Dokumen Resmi, Warga Kebonsari Sidoarjo Dibekuk Polisi Kapolresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti berupa dokumen yang dipalsukan tersangka.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Bagus Susilo Putro (36) warga Jalan Bima, Desa Kebonsari Kecamatan Candi Sidoarjo dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran memalsukan dokumen resmi, di antaranya SIUP, STNK, SIM, KTP, Kartu Keluarga dan Ijazah.

Modusnya, pertama tersangka membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP) UD Citra Bagus Tehnik dengan alamat Lingkungaan Semate Kel Abianbase Kecamatan Mengwi Bandung atas nama Bagus Susilo, untuk mendapatkan kredit rumah di Perum Safira Garden Laster Royal yang saat ini ditempati oleh tersangka.

Baca Juga: Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter

Setelah usaha memalsukan dukumen untyuk dirinya sendiri berhasil, tersangka akhirnya membuat dokumen palsu atas pemesanan. Pekerjaan memalsukan dokumen ini berjalan selama satu tahun.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan satu tersangka pembuat dokumen palsu," kata Kombespol Himawan Bayu Aji pada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/06).

Kata Kombespol Himawan Bayu Aji, tersangka memalsukan dokumen dengan menggunakan bahan baku dari kertas flim. Selain itu tersangka juga browsing di internet untuk mencari logo-logo yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Baca Juga: Tiga Tersangka Pemalsuan Faktur Pajak Diserahkan ke Kejari Sidoarjo

"Tersangka memalsukan dokumen dengan bahan baku dari kertas film, selain itu tersangka juga browsing di internet," terangnya.

Kombespol Himawan Bayu Aji menambahkan, menurut pengakuan tersangka, pekerjaan memalsukan dokumen ini sudah dijalani selama satu tahun. Saat ini pihaknya akan mengembangkan kasus ini.

"Menurut pengakuan tersangka, memalsukan dokumen ini dijalani baru satu tahun. Tersangka akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman maksimal enam tahun penjara," pungkasnya. (cat/dur)

Baca Juga: Gunakan Dokumen Palsu untuk Kredit Motor, Warga Suko Sidoarjo Dibekuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO