Bawa Sabu, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Bojonegoro Bersama Dua Perempuan

Bawa Sabu, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Bojonegoro Bersama Dua Perempuan

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Empat tersangka pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bojonegoro, Jawa Timur. Keempat pelaku dua orang merupakan warga Kabupaten Sampang, Madura dan dua orang perempuan warga Bojonegoro.

Wakapolres Bojonegoro Kompol Dodon Priyambodo mengungkapkan, empat pelaku tersebut diamankan polisi dalam kurun waktu sepekan kemarin. Mereka diamankan secara terpisah oleh anggota polisi.

"Ini hasil tangkapan dalam kurun waktu seminggu. Ada peningkatan prestasi bagi anggota, namun ini juga menunjukan peningkatan bahwa kasus narkoba di Bojonegoro meningkat," kata Wakapolres, Selasa (30/1).

Empat tersangka antara lain berinisial PAS (21), pria yang beralamat di Perumahan Puri Matahari, Kelurahan Karangdalem, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura dan FM (23), perempuan warga jalan Kapten Ramli, Desa Ledok Wetan, Kabupaten Bojonegoro.

Keduanya ditangkap di kamar Kos Nomor 07 jalan Basra Gg. SD No 55 Desa Sukorejo, Bojonegoro pada Rabu (24/1). Dari tangan keduanya ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip isi sabu 0,74 gram, 1 buah botol bekas, 1 buah plastik klip kosong, 2 buah korek api bensol yang telah dimodifikasi dan 2 lembar tissue warna putih.

"Juga kita amankan sepeda motor Vario warna putih nopol M4121PJ beserta STNK milik salah satu tersangka," bebernya.

Dua tersangka lainnya, yakni inisial BAR (33), pria yang tinggal di Jalan Mayjend Sungkono Kabupaten Bangkalan dan SC (29), perempuan asal Desa Padangan, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.

"Mereka kita amankan pada Sabtu (27/01) sekira pukul 00.30 WIB di perempatan antara Jalan Diponegoro dan Jalan Ade Irma Suryani Kota Bojonegoro," terangnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti diantaranya 2 buah plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) buah plastik klip kecil diduga bekas isi sabu, 1 (satu) buah sekrop dari sedotan warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung type 21 warna gold, 1 (satu) buah celana jens warna biru, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu, 1 (satu) buah buku rekening Bank BCA beikut 1 (satu) buah ATM Bank BCA, atas nama tersangka SC.

"Kepada kedua tersangka petugas juga telah melakukan tes urine, dan keduanya positif telah mengunsumsi narkotika," terangnya.

Empat tersangka melanggar Pasal 112 (1) Jo pasal 132(1) dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 miliar. (nur/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO