MALANG, BANGSAONLINE.com - Kasus jual beli aset tanah milik Pemkot Malang yang saat ini sudah berdiri rumah toko (ruko) di Jl. B.S Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Klojen Kota Malang, terus berbuntut panjang.
Kasus yang membuat Maria Purbowati (42) warga Kelurahan Bareng, Klojen, Kota Malang merugi senilai Rp 33 miliar itu telah menjebloskan Leonardo Soegio Wibowo (32) dan Natalia Christiana (45), seorang notaris, ke tahanan kejaksaan.
BACA JUGA:
- Warga Kota Malang Cari Keadilan, Rumahnya Dikuasai Pemegang SHGB Kadaluarsa
- Sengketa antar Pemilik Saham, Klinik KNM di Malang Digembok
- Batal Dijadikan Fasilitas Pembuangan Sampah, Warga Pasang Patok di Lahan yang Dibeli Pengembang
- Hari Jadi ke-59, Kejari Kota Malang 'Pamer' Penyelamatan 53 Aset Pemkot
Terkait kasus tersebut, Maria Purbowati yang sebelumnya mengungkapkan adanya dugaan aliran uang ke sejumlah pejabat agar penyelidikan kasus tersebut dihentikan, kembali angkat suara.
Kali ini, ia kembali mempertanyakan langkah kejaksaan yang hingga kini hanya menahan Leonardo dan Natalia. Pasalnya, ia meyakini adanya keterlibatan pihak ASN, namun hingga kini belum tersentuh.
"Terkesan adanya rekayasa kasus, agar tidak menjadi tindak pidana korupsi, Sebaliknya, diinginkan menjadi pidana umum saja," jelas Maria.
"Sebelumnya juga ada upaya penangguhan penahanan dari pihak keluarga Leonardo dan Natalia dengan cara sandiwara pengembalian sertifikat tanah yang terjual tersebut. Namun gagal, karena terendus wartawan," ungkap Maria.