Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Pencoretan Cakades Saudji

Pimpinan DPRD Gresik Gelar Rapat Pencoretan Cakades Saudji Pimpinan DPRD Gresik bersama Komisi I saat rapat terbatas dengan Saudji dan pendukung. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

"Kasus ini serupa dengan larangan terpidana korupsi yang mencalonkan kepala daerah dan PKPU yang melarang caleg terpidana korupsi yang kemudian dibatalkan MA dan MK setelah diajukan JR karena bertentangan peraturan lebih tinggi. Dan, produk hukum berupa Perda tak bisa melarang hak konstitusional manusia untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa," urainya..

Sementara Wakil Ketua Nur Qolib mempertanyakan adanya persyaratan Cakades yang menyatakan calon kades tak boleh terpidana korupsi. "Setahu saya di sejumlah desa yang menggelar Pilkades tak ada aturan itu. Apa kira-kira persyaratan itu copy paste? Kalau iya berarti sama," katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi I Syaichu Busiri menilai bahwa pencoretan Cakades Sembayat Saudji sudah sesuai tahapan. "Jadi, tak bisa dicoret di awal pendaftaran karena tahapannya seperti itu," katanya

Sementara Ahmad Nurhamim menyatakan, bahwa akan membuat rekomendasi kepada eksekutif (Bupati). Nantinya, dalam rekomendasi itu menyatakan bahwa apabila dalam Pilkades serentak 2019 ada kontestan yang gagal, bisa mengajukan upaya hukum.

"Sehingga, kelak kalau ada keputusan hukum maka eksekutif harus siap atas konsekuensi itu. Kami selaku DPRD juga siap atas konsekuensi Perda No 8 Tahun 2018 yang diajukan JR," pungkasnya. (hud/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO