Tinggal 24 Hari Masa Kampanye, APK dan BK Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat

Tinggal 24 Hari Masa Kampanye, APK dan BK Belum Didistribusikan, Pro-Desa: KPU Layak Digugat Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini. Inset: Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 sudah memasuki hari ke-47 dari 71 hari yang telah dijadwalkan. Namun, hingga kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang belum juga mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang. Begitu pula halnya dengan bahan kampanye (BK).

Pendistribusian APK dan BK paslon ini dinilai lambat. Mengingat, masa kampanye tersisa kurang dari satu bulan, terhitung 24 hari lagi.

Keterlambatan KPU dalam mendistribusikan APK dan BK menjadi sorotan publik. Salah satunya datang dari Koordinator Badan Pekerja LSM Pro-Desa, Achmad Khoesairi. Ia mengatakan, terlambatnya APK dan BK akan merepotkan para tim paslon dalam hal pemasangan.

"Terlebih, efektivitas APK dan BK yang hanya terpasang beberapa hari saja, akan berkurang. Tak hanya itu, keterlambatan ini juga merugikan peserta," kata Achmad Khoesairi, Kamis (12/11).

Sesuai amanat UU, APK dan BK adalah hak peserta. Bila hal itu tidak ada atau terlambat, berarti penyelenggara telah abai terhadap amanat UU dan mengabaikan hak peserta. "Keterlambatan itu merugikan peserta, dan KPU layak digugat," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Malang, Anis Suhartini, S.T. saat dikonfirmasi menjeaskan, saat ini APK masih menunggu pengiriman dari penyedia. Sedangkan BK sudah disampaikan kepada masing-masing paslon.

Sebelumnya, ia menyampaikan bahwa APK dan BK paslon yang difasilitasi KPU terdiri dari berbagai bentuk. Antara lain, untuk APK terdiri dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sedangkan BK terdiri dari flayer, brosur, pamflet, dan poster paslon.

"APK dan BK tersebut akan secepatnya didistribusikan, sekarang masih proses pencetakan," kata Ketua KPU alumnus Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Malang itu.

Adapun untuk spanduk, masing-masing paslon mendapat 2 buah per desa maupun kelurahan, baliho per paslon 5 unit, umbul-umbul 20 unit per paslon tiap desa/kelurahan, dan BK per paslon diberi 50 ribu lembar.

Untuk para kandidat, boleh menambah APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, tentu dengan desain dan ukuran yang sama. Perihal logo KPU, nanti akan dipasang di alat peraga sosialisasi (APS).

Untuk diketahui, pelaksanaan lelang APK menggunakan tender konsolidasi. Pemenangnya masing-masing dari Klaten dan Lumajang. (thu/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO