BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Menjelang tahun baru 2021, Polresta Banyuwangi menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) selama tiga hari, 26 - 28 Desember 2020. Hasilnya, ratusan botol miras berhasil diamankan dari sejumlah warung maupun toko yang diduga menjual barang haram tersebut.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K. mengatakan, dalam operasi cipkon tersebut polisi berhasil menyita 709 botol miras berbagai merk dari 55 kasus dengan 66 tersangka di 15 TKP. Dari jumlah kasus tersebut 37 kasus masuk kategori tipiring dan 18 kasus dilakukan pembinaan.
BACA JUGA:
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
- Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
- Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan
- Positif Narkoba, Oknum Perwira di Banyuwangi Dinonaktifkan
Dikatakan Arman, operasi cipkon ini sengaja digelar guna mencegah terjadinya segala bentuk kriminalitas yang terjadi akibat pengaruh konsumsi miras.
"Operasi ini untuk memberantas penyakit masyarakat di Kabupaten Banyuwangi dan mengantisipasi berbagai macam bentuk kejahatan yang dapat disebabkan karena mengonsumsi miras,” kata Kombes Pol Arman kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Tak hanya itu, dalam konferensi pers di halaman Mapolresta Banyuwangi tersebut, Arman juga mengungkapkan keberhasilan jajarannya mengungkap peredaran miras di Kabupaten Banyuwangi sepanjang tahun 2020.
Yakni, berhasil mengamankan ribuan botol miras dari 305 kasus dengan jumlah tersangka 305 orang. Di antaranya 200 orang dikenakan tipiring, 98 orang dibina, dan 7 orang dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Klik Berita Selanjutnya