"Kami harapkan, di akhir tahun ini tidak terjadi adanya pesta miras pada perayaan tahun baru. Sehingga kamtibmas di Banyuwangi menjadi lebih kondusif," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di lingkungan Polresta Banyuwangi itu juga mengimbau masyarakat agar tidak mengadakan pesta perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai maupun karnaval, dan pesta kembang api yang menimbulkan kerumunan orang banyak sebagaimana Maklumat Kapolri Idham Azis pertanggal 23 Desember kemarin.
"Kami akan menindak tegas bagi warga yang nekat melanggar maklumat tersebut," tegasnya.
Dikatakan olehnya, setidaknya ada beberapa Undang-Undang yang bakal menjerat warga yang tak mengindahkan Maklumat Polri itu.
"Penerapannya mulai dari pasal pidana dalam KUHP, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan UU Wabah Penyakit Menular," pungkasnya. (guh/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News