Pun manfaat dari program jaminan kematian tersebut ahli waris berhak menerima beasiswa pendidikan. Manfaat tunai besarnya Rp 42 juta diberikan kepada ahli waris ketika pemegang kartu BPJamsostek meninggal.
"Peserta yang meninggalkan anak maka anak tersebut berhak mendapatkan manfaat tambahan ini," tutur Direktur Keuangan BPJamsostek Asep Rahmat Suwandha.
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami menyampaikan seluruh pekerja formal di perusahaan telah mengikutsertakan karyawan mereka dalam BPJamsostek. Ia juga akan terus berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja dalam BPJamsostek, termasuk pekerja informal seperti pedagang, guru mengaji, dan sebagainya agar terlindungi.
"Kami mengapresiasi santunan yang telah diberikan BPJamsostek kepada keluarga almarhum yang dengan cepat memproses pencairan. Bahkan, memberikan beasiswa untuk anak-anaknya," puji Bupati Dawami.
Penyerahan bantuan tersebut diberikan langsung oleh BPJamsostek secara simbolis kepada Bupati Madiun. Kegiatan tersebut dilakukan di Pendapa Muda Graha Kamis (17/6), dengan diikuti perwakilan penerima sebanyak 5 orang.
Mereka perwakilan penerima adalah Aditya (SD), Egnatius Handika Setiawan (SD), M. Rizal Firmansyah (SMP), Dyah Rofi Anggraini (SMA), serta Ahli Waris dari Alm. Zainal Abidin. (hen/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News